Pasal 1
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi, PemerintahKabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2013menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id