SUSUNAN ORGANISASI
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas;
d. Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Bagian Pertama Rektor
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memimpin pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
dan
e. pelaksanaan tata kelola UNSAM.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, sistem informasi, kerja sama, keuangan, sumber daya manusia, barang milik negara, ketatausahaan, ketatalaksanaan, dan kerumahtanggaan.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan mahasiswa dan layanan kesejahteraan mahasiswa serta hubungan alumni.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNSAM yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNSAM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama;
dan
b. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a mempunyai tugas memberikan layanan di bidang akademik dan kemahasiswaan serta melaksanakan urusan perencanaan dan kerja sama di lingkungan UNSAM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan statistik;
d. pelaksanaan layanan kemahasiswaan;
e. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan;
f. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan
h. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan statistik; dan
d. pelaksanaan layanan kemahasiswaan.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Pendidikan dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan
c. Subbagian Kemahasiswaan.
(1) Subbagian Pendidikan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan sarana pendidikan.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan dan registrasi mahasiswa serta penyusunan statistik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan pemberian layanan di bidang minat, bakat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan serta layanan kegiatan dan kesejahteraan mahasiswa, pembinaan karakter, urusan beasiswa, dan hubungan alumni.
Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan evaluasi rencana pengembangan, program, kegiatan, dan anggaran serta kegiatan kerja sama dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan UNSAM;
b. penyusunan program dan anggaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
d. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama; dan
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan dan evaluasi rencana pengembangan, program, kegiatan, dan anggaran.
(2) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan kegiatan kerja sama serta pemberian layanan informasi dan publikasi.
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan hukum;
c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
f. pelaksanaan urusan barang milik negara; dan
g. pelaksanaan urusan keuangan.
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Keuangan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan hukum;
c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
f. pengelolaan barang milik negara.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Hukum, dan Ketatalaksanaan;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Kepegawaian.
(1) Subbagian Tata Usaha, Hukum, dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi serta peraturan perundang-undangan, hukum, dan ketatalaksanaan.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, rapat dinas, upacara, dan keprotokolan serta penyusunan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara.
(3) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan formasi, penerimaan, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan UNSAM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
b. pelaksanaan urusan akuntansi; dan
c. penyusunan laporan keuangan.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan; dan
b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran.
(2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan pencatatan, akuntansi, dan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan UNSAM.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Hukum;
b. Fakultas Ekonomi;
c. Fakultas Pertanian;
d. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; dan
e. Fakultas Teknik.
Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan dalam satu atau sejumlah cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Jurusan/Bagian; dan
e. Laboratorium/Bengkel/Kebun Percobaan.
(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan.
(2) Dekan dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Dekan.
(3) Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.
Wakil Dekan terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan.
(1) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pembinaan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas.
(2) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Fakultas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Senat Fakultas mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan akademik;
b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni;
c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan;
d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara; dan
f. pelaksanaan urusan data dan pelaporan fakultas.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Umum dan Keuangan.
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan serta alumni di lingkungan fakultas.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, www.djpp.kemenkumham.go.id
kerumahtanggaan, barang milik negara, dan keuangan serta pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan pelaporan di lingkungan fakultas.
(1) Jurusan/Bagian merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Jurusan/Bagian dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan/Bagian yang bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Ketua Jurusan/Bagian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Bagian.
(4) Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jurusan/Bagian mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.
Jurusan/Bagian terdiri atas:
a. Ketua Jurusan/Bagian;
b. Sekretaris Jurusan/Bagian;
c. Program Studi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
(1) Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan/Bagian.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Laboratorium/Bengkel/Kebun Percobaan merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada Jurusan/Bagian di lingkungan fakultas.
(2) Laboratorium/Bengkel/Kebun Percobaan dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta bertanggung jawab kepada Dekan.
Laboratorium/Bengkel/Kebun Percobaan mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas Jurusan/Bagian di lingkungan fakultas.
(1) Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pendidikan, dan penjaminan mutu.
(2) Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Ketua Lembaga dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
(4) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
f. pelaksanaan pengembangan pembelajaran;
g. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
h. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Subbagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu melalui Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan.
(1) Pusat melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e yang selanjutnya disebut UPT, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UNSAM.
(2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
UPT terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. UPT Laboratorium Dasar; dan
d. UPT Bahasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) UPT Perpustakaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) UPT Perpustakaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perpustakaan.
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan jaringan, pengelolaan, dan pemeliharaan jaringan dan komputer serta pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan UNSAM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan jaringan informasi di lingkungan UNSAM;
c. pengelolaan data dan informasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tata kelola perguruan tinggi;
d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan UNSAM;
e. pemeliharaan dan perbaikan komputer; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi.
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) UPT Laboratorium Dasar merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium di lingkungan UNSAM.
(2) UPT Laboratorium Dasar dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
UPT Laboratorium Dasar mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium dasar untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, UPT Laboratorium Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan layanan laboratorium dasar untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Laboratorium Dasar.
UPT Laboratorium Dasar terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) UPT Bahasa merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan.
(2) UPT Bahasa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan tes bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan tes kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Bahasa.
UPT Bahasa terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c, Pasal 69 huruf c, Pasal 73 huruf c, dan Pasal 77 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id