TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, REKTOR, DEWAN PENGAWAS, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Anggota TNI aktif di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat diangkat sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
(2) Dosen PNS aktif di lingkungan Unhan dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan.
(3) Dosen PNS aktif di lingkungan Unhan dapat diangkat sebagai Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
(4) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah UPT yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(5) Pengangkatan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan
b. perubahan organisasi.
(6) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari anggota TNI atau pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatannya berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. dibebaskan dari jabatan akademik;
f. diberhentikan dari anggota TNI atau pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; atau
g. berhalangan tetap.
(7) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g meliputi;
a. meninggal dunia;
b. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
c. melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
d. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan berita acara atau surat keterangan dari instansi yang berwenang;dan/atau
e. diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota TNI/PNS.
(8) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan Unhan.
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilarang merangkap jabatan pada:
a. organ lain di lingkungan Unhan;
b. perguruan tinggi lain;
c. lembaga pemerintah;
d. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; dan
e. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhan.
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan Unhan dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan
b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari anggota TNI atau pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari anggota TNI atau pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; dan
f. berhalangan tetap.
(4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan Unhan.
(5) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf kedua Rektor
(1) Rektor Unhan berasal dari anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI) aktif atau dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang diberi tugas sebagai pemimpin Unhan.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Menteri Pertahanan.
(3) Mekanisme pemilihan calon Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Paragraf Ketiga Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor Unhan dapat berasal dari anggota TNI aktif dan dosen PNS aktif.
(2) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan berdasarkan usul Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Rektor 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Persyaratan untuk diangkat sebagai Wakil Rektor adalah :
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. anggota TNI atau dosen PNS aktif;
c. pangkat pati bintang dua(Mayor Jenderal/Laksamana Muda /Marsekal Muda) dan dosen PNS aktif dengan pangkat Lektor Kepala;
d. pendidikan bagi calon Wakil Rektor dari anggota TNI Magister (S2);
e. bagi calon dari kalangan sipil berpendidikan S-3;
f. lolos sidang Dewan Jabatan Tertinggi / Badan Pertibangan jabatan dan kepangkatan;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
dan
h. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(1) Wakil Rektor diberhentikan dari jabatan karena:
a. pensiun sebagai anggota TNI atau PNS;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. masa jabatannya berakhir sesuai Surat Keputusan Menteri Pertahanan;
e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
g. menjalani tugas belajar; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(2) Pemberhentian Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Pertahanan atas usul Rektor.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Rektor MENETAPKAN salah satu Wakil Rektor sebagai pelaksana tugas Wakil Rektor.
(2) Untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor menyampaikan usul pengangkatan Wakil Rektor definitif kepada Menteri Pertahanan.
Paragraf Keempat Pimpinan Fakultas
Pimpinan fakultas terdiri atas:
a. Dekan; dan
b. Wakil Dekan;
(1) Masa jabatan Dekan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
(2) Masa jabatan Wakil Dekan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dekan/wakil dekan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan berdasarkan usul Rektor.
(1) Dekan/wakil dekan diberhentikan dari jabatan karena:
a. pensiun sebagai anggota TNI atau PNS;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. masa jabatannya berakhir sesuai Surat Keputusan Menteri Pertahanan;
e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
g. menjalani tugas belajar; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(2) Pemberhentian Dekan/wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri Pertahanan atas usul Rektor.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Rektor MENETAPKAN Wakil Dekan sebagai pelaksana tugas Dekan.
(2) Untuk mengisi kekosongan jabatan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Rektor menyampaikan usul pengangkatan Dekan definitif kepada Menteri Pertahanan.
Koordinator Program Studi ditetapkan oleh Menteri Pertahanan berdasarkan usul Rektor.
Paragraf Kelima Pimpinan Lembaga
(1) Pimpinan lembaga terdiri atas:
a. Ketua lembaga; dan
b. Sekretaris lembaga.
(2) Ketua lembaga dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan atas usul Rektor.
(3) Masa jabatan Ketua lembaga dan Sekretaris Lembaga paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Paragraf Keenam Kepala Unit Pelaksana Teknis
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan atas usul Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Paragraf Ketujuh Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. Kepala Biro;
b. Kepala Bagian pada Biro; dan
c. Kepala Subbagian pada Biro, Fakultas, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis.
(2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural.
(3) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan atas usul Rektor berdasarkan kompetensi dan memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(3) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(4) Rektor, wakil Rektor, dekan, dan ketua lembaga tidak dapat dipilih menjadi ketua atau sekretaris Senat.
(5) Ketua, sekretaris, dan Anggota Senat Unhan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dalam Peraturan Senat.
Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Dewan Pengawas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketua Satuan Pengawasan diangkat oleh Menteri Pertahanan atas usul Rektor.
(2) Ketua Satuan Pengawasan menunjuk salah satu anggota Satuan Pengawasan sebagai Sekretaris.
(3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua Dewan Pertimbangan dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan dilakukan dalam rapat yang diselenggarakan khusus untuk itu.
(3) Pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota.
(4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih menunjuk salah satu anggota sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan.
(6) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.