Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan.
3. Biro Hukum dan Organisasi adalah Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian.
4. Pejabat adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan/atau fungsional di lingkungan Kementerian.
5. Pegawai adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian.
6. Unit utama adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
7. Unit pelaksana teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis Kementerian yang terdiri atas Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta, Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pusat Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal, Balai Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Lembaga www.djpp.kemenkumham.go.id
Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah, Kantor Bahasa, Balai Bahasa, Balai Pengembangan Multimedia, Balai Pengembangan Media Radio, Balai Pengembangan Media Televisi, Balai Grafika, dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lainnya.
8. Unit Organisasi adalah unit utama, perguruan tinggi negeri, dan unit pelaksana teknis di daerah di lingkungan Kementerian.
9. Pelayanan bantuan hukum adalah pemberian layanan hukum kepada unit organisasi, Menteri, mantan Menteri, Pejabat, mantan Pejabat, Pegawai, dan/atau mantan Pegawai di lingkungan Kementerian yang menghadapi masalah hukum baik pemberian nasehat, pertimbangan dan/atau pendampingan dan litigasi.
10. Masalah hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian yang mengarah pada proses hukum.