Pasal 1
Tujuan pemberian honorarium, transpor, dan biaya peningkatan kualifikasi akademik adalah untuk memberi motivasi, meningkatkan kompetensi, dan kualitas layanan program.
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.