TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Dosen di lingkungan PNP dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur dan Wakil Direktur.
(2) Dosen di lingkungan PNP dapat diangkat menjadi Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(3) Pengangkatan Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi;
b. perubahan organisasi.
(4) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
e. cuti di luar tanggungan negara; dan
f. berhalangan tetap.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. dibebaskan dari jabatan akademik; atau
f. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. Penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan
b. perubahan bentuk PNP.
(7) Untuk diangkat sebagai Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, seorang dosen harus memenuhi:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(8) Persyaratan umum untuk Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf a, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Persyaratan umum untuk Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi:
a. dosen pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
d. sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan dengan surat keterangan dokter;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. memiliki pengalaman manajerial;
g. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar yang meninggalkan tugas Tridharma yang dinyatakan secara tertulis;
i. menduduki jabatan fungsional:
1. Lektor bagi jabatan Wakil Direktur; dan
2. Asisten ahli bagi jabatan Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
j. bersedia dicalonkan menjadi Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang dinyatakan secara tertulis;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
l. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(10) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b ditetapkan dalam peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilarang merangkap jabatan pada:
a. perguruan tinggi lain;
b. lembaga pemerintah;
c. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta;
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan PNP.
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan PNP dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat struktural atau kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi;
b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
e. cuti di luar tanggungan negara; dan
f. berhalangan tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. dibebaskan dari jabatan akademik; atau
f. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.
(5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja;
b. perubahan bentuk PNP.
(6) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau kepala unit pelaksana teknis seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Direktur adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin PNP.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Wakil Direktur adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan PNP.
(2) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(3) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Masa jabatan Wakil Direktur 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Wakil Direktur lainnya.
(1) Direktur menyeleksi dosen yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan sebagai bakal calon Wakil Direktur.
(2) Direktur mengusulkan 3 (tiga) orang calon setiap jabatan Wakil Direktur kepada Senat untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Pertimbangan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemungutan suara.
(4) Direktur MENETAPKAN Wakil Direktur yang memperoleh suara terbanyak sesuai hasil pertimbangan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Wakil Direktur diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Jurusan adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Jurusan.
(2) Ketua Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Ketua Jurusan bertanggungjawab kepada Direktur.
(4) Direktur membentuk panitia pemilihan Ketua Jurusan.
(5) Panitia pemilihan melakukan pendaftaran calon Ketua Jurusan.
(6) Panitia pemilihan menyelenggarakan pemilihan Ketua Jurusan.
(7) Pemilihan calon Ketua Jurusan dilakukan oleh dosen pada Jurusan untuk memperoleh suara terbanyak.
(8) Panitia pemilihan menyampaikan nama calon Ketua Jurusan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) kepada Direktur untuk ditetapkan.
(9) Masa jabatan Ketua Jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Ketua Jurusan diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Sekretaris Jurusan adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai Sekretaris Jurusan.
(2) Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Sekretaris Jurusan bertanggungjawab kepada Ketua Jurusan.
(4) Direktur membentuk panitia pemilihan Sekretaris Jurusan.
(5) Ketua Jurusan menyampaikan 3 (tiga) nama calon Sekretaris Jurusan kepada panitia pemilihan.
(6) Panitia pemilihan menyelenggarakan pemilihan Sekretaris Jurusan.
(7) Pemilihan calon Sekretaris Jurusan dilakukan oleh dosen pada Jurusan untuk memperoleh suara terbanyak.
(8) Panitia pemilihan menyampaikan nama calon Sekretaris Jurusan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Direktur untuk ditetapkan.
(9) Masa jabatan Sekretaris Jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Jurusan diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Ketua Jurusan mengusulkan 3 (tiga) nama untuk dipilih oleh dosen menjadi calon Koordinator Program Studi.
(2) Ketua Jurusan mengusulkan Koordinator Program Studi yang terpilih untuk diangkat oleh Direktur.
(3) Masa jabatan Koordinator Program Studi 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Ketua Jurusan menyampaikan usul calon Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio kepada Direktur untuk ditetapkan.
(3) Masa Jabatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat bertanggungjawab kepada Direktur.
(3) Masa jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dalam Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Masa jabatan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala UPT diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. Kepala Bagian; dan
b. Kepala Subbagian.
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 adalah jabatan struktural.
(2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
(3) Persyaratan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan unsur pelaksana administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(3) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari seluruh anggota Senat.
(5) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(6) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(7) Ketua Senat terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
(8) Ketua Senat memilih salah seorang anggota Senat untuk ditetapkan sebagai Sekretaris Senat.
(9) Ketua dan Sekretaris Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dan ayat (8) ditetapkan oleh Direktur.
(1) Ketua Satuan Pengawasan dipilih dari dan oleh anggota Satuan Pengawasan.
(2) Ketua Satuan Pengawasan menunjuk salah seorang anggota Satuan Pengawasan untuk ditetapkan sebagai Sekretaris Satuan Pengawasan.
(3) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Satuan Pengawasan diatur dalam Peraturan Direktur.
(1) Ketua Dewan Peyantun dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat Dewan Penyantun yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(3) Pemilihan Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota.
(4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Ketua Dewan Penyatun terpilih menunjuk salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai Sekretaris Dewan Penyantun.
(6) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur.
(7) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun adalah selama
(4) empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, dan Kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, dan Kepala UPT diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
d. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
e. berhalangan tetap;
f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
g. cuti di luar tanggungan negara;
h. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Direktur sebagai Direktur, untuk meneruskan sisa masa jabatan Direktur.
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur tetap melaksanakan tugas sebagai Wakil Direktur.
(1) Dalam hal Direktur berhalangan tetap, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Wakil Direktur yang membidangi akademik ditetapkan sebagai pelaksana tugas Direktur.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
d. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan lain;
f. dibebaskan dari jabatan akademik; atau
g. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri.
(4) Senat paling lambat 1 (satu) bulan sejak Direktur dinyatakan berhalangan tetap menyampaikan nama-nama Wakil Direktur kepada Menteri.
(5) Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Direktur sebagai Direktur definitif dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(6) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selain menjalankan tugas Direktur, bertugas mempersiapkan pemilihan Direktur baru.
(1) Apabila masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Direktur sampai dengan dilantiknya Direktur baru.
(2) Dalam hal Direktur berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun pegawai negeri sipil serta Direktur yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Direktur sebagai Direktur sampai dengan dilantiknya Direktur baru.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Direktur definitif.
(2) Pengangkatan dan penetapan Wakil Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(3) Wakil Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Sekretaris Jurusan ditetapkan sebagai Ketua Jurusan definitif.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur.
(3) Direktur MENETAPKAN Sekretaris Jurusan sebagai Ketua Jurusan definitif melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Jurusan sebelumnya.
(4) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), Ketua Jurusan mengusulkan seorang Dosen dari Jurusan yang bersangkutan untuk diangkat sebagai Sekretaris Jurusan untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Jurusan sebelumnya.
(2) Penetapan pengangkatan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), Direktur mengangkat seorang Dosen yang memenuhi syarat sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio atas usul Ketua Jurusan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Apabila terjadi pemberhentian Kepala UPT sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai Kepala UPT.
Apabila terjadi pemberhentian Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai Pejabat Struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. berhalangan tetap;
d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
e. cuti di luar tanggungan negara bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
f. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penetapan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.