Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DOSEN TIDAK TETAP DALAM JABATAN AKADEMIK PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap Pada Perguruan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
