Pasal 1
(1) Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi kerja atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.
(2) Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi yang sesuai dengan bidang ilmu dari kompetensi yang akan disertifikasi.
(4) Uji kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi.