Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2012 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 9 ditambah satu ayat sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: