Pasal 1
Dalam Statuta ini, yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Negeri Pontianak, yang selanjutnya disebut Polnep, adalah
Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
2. Statuta Polnep adalah anggaran dasar dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sebagai pedoman untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan Polnep.
3. Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang mempersiapkan mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
4. Sivitas akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswadi lingkungan Polnep.
5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada Polnep dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Direktur adalah Direktur Polnep.
7. Senat adalah Senat Polnep yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik Polnep.
8. Dewan Penyantun adalah dewan yang memberi pertimbangan otonomi perguruan tinggi bidang non akademik dan membantu pengembangan Polnep.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.