Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Menengah Universal yang selanjutnya disebut PMU adalah program pendidikan yang memberikan layanan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Republik INDONESIA untuk mengikuti pendidikan menengah yang bermutu.
2. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
3. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
4. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
5. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
6. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
7. Pemerintah adalah Pemerintah pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
9. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.