Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan di luar negeri.
2. Insentif bagi pendidik INDONESIA di luar negeri adalah pemberian sejumlah dana tertentu dari Pemerintah melalui alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).