Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan yang dimiliki Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan dalam formulir LHKPN yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara adalah yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan dalam formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
4. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.