TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Dosen di lingkungan UNIB dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian dan Sekretaris Jurusan/Bagian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dosen di lingkungan UNIB dapat diangkat menjadi Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian dan Sekretaris Jurusan/Bagian.
(3) Pimpinan organ pengelola UNIB adalah dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian dan Sekretaris Jurusan/Bagian.
(4) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah UPT yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(5) Pengangkatan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian dan Sekretaris Jurusan/Bagian dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan
b. perubahan organisasi.
(6) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. meninggal dunia;
b. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
c. pensiun;
d. masa jabatannya berakhir;
e. diangkat dalam jabatan lain;
f. dibebaskan dari jabatan akademik; atau
g. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UNIB.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian dan Sekretaris Jurusan/Bagian seorang dosen harus memenuhi persyaratan.
(9) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a. dosen pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter UNIB;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Rektor pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian dan Sekretaris Jurusan/Bagian pada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat;
f. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan/bagian paling sedikit 2 (dua) tahun bagi Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, dan Sekretaris Lembaga;
g. berpendidikan doktor (S3) bagi calon Rektor dan Wakil Rektor;
h. berpendidikan paling rendah Magister (S2) bagi calon Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan/Bagian yang tidak membawahi pascasarjana;
i. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga dan Direktur Pascasarjana dan jabatan akademik paling rendah Lektor bagi calon Wakil Dekan, Wakil Direktur Pascasarjana, Sekretaris Lembaga, Kepala UPT dan Ketua Jurusan/Bagian dan telah mendapat sertifikat pendidik;
j. bersedia dicalonkan menjadi Rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua lembaga, dan ketua jurusan/bagian Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian dan Sekretaris Jurusan/Bagian yang dinyatakan secara tertulis;
k. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
l. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
m. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.