Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Naskah Dinasadalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam kedinasan.
3. Format adalah susunan dan bentuk naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang Negara, lambang Kementerian, dan cap jabatan/cap dinas.
4. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Staf Ahli adalah Staf Ahli Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Unit Organisasi adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat.
9. Pusat adalah Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, dan Pusat Pengembangan Perfilman.
10. Unit Kerja adalah unit yang berada di bawah lingkungan Unit Organisasi.
11. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dari Unit Organisasi di lingkungan KementerianPendidikan dan Kebudayaan.
(1) Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a. naskah dinas pengaturan;
b. naskah dinas penetapan;
c. naskah dinas penugasan;
d. naskah dinas korespondensi;
e. naskah dinas khusus; dan
f. naskah dinas elektronik.
(2) Naskah dinas pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. peraturan;
b. surat edaran; dan
c. prosedur operasional standar administrasi pemerintahan.
(3) Naskah dinaspenetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah keputusan.
(4) Naskah dinas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. instruksi;
b. surat perintah; dan
c. surat tugas.
(5) Naskah dinas korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. nota dinas;
b. memo;
c. surat dinas;
d. surat undangan; dan
e. surat pengantar.
(6) Naskah dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e terdiri atas:
a. nota kesepahaman;
b. perjanjian kerja sama;
c. surat kuasa;
d. berita acara;
e. surat keterangan;
f. surat pernyataan;
g. pengumuman;
h. laporan; dan
i. notula.
(7) Naskah dinas elektronik.
Pasal 3
Pasal 4
(1) Tembusan merupakan pemberitahuan kepada pihak lain atau pihak terkait yang dipandang perlu mengetahui substansi Naskah Dinas.
(2) Tembusan hanya digunakan apabila Naskah Dinasitu memerlukan tembusan.
(3) Apabila ada tembusan, kata tembusan ditulis dengan menggunakan huruf kapital pada awal kata tanpa garis bawah diikuti tanda baca titik dua sejajar dengan pembuka naskah dinas dan sebaris dengan singkatan NIP.
(4) Pihak yang diberi tembusan ditulis di bawah kata tembusan, dan apabila yang diberi tembusan lebih dari satu diberi nomor urut dengan angka Arab sejajar dengan kata tembusan.
(5) Pihak yang diberi tembusan tidak didahului singkatan Yth atau diikuti frasa sebagai laporanatau sebagai arsip.
Pasal 26
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakanNaskah Dinas yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN.
(2) Bagian keputusan terdiri atas:
a. kepala;
b. judul;
c. pembukaan;
d. diktum;
e. kaki; dan
f. lampiran (jika diperlukan).
Pasal 27
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26ayat (2) huruf a dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Judul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26ayat (2) huruf b memuat keterangan mengenai jenis, nomor keputusan, kode hal, tahun penetapan, kata tentang,dan nama keputusan.
(2) Nomor keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nomor urut keputusan dalam satu tahun takwim, kode hal, dan tahun pembuatan.
(3) Kode hal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan ketentuan sebagaimana tercantum pada Nomor36 huruf Ddalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kata tentang ditulis dalam huruf kapital secara simetris dibawah kata nomor.
(5) Nama keputusan dibuat secara singkat, dapat menggunakan satu kata atau frasa tetapi secara esensial maknanya telah dan mencerminkan isi keputusan.
Pasal 29
(1) Pembukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26ayat
(2) huruf c terdiri atas:
a. nama jabatan yang MENETAPKAN keputusan;
b. konsiderans;dan
c. dasar hukum.
(2) Nama jabatan yang MENETAPKAN keputusan sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan diakhiri dengan tanda baca koma.
(3) Konsiderans sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf b memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi latar belakang pembuatan keputusan, dengan ketentuan:
a. diawali dengan kata menimbangyang ditulis dengan huruf kapital pada awal kata;
b. jika memuat lebih dari satu pokok pikiran,setiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian; dan
c. setiap pokok pikiran ditulis secara urut dengan huruf abjad, diawali dengan kata bahwa, dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.
(4) Dasar hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat dasar kewenangan penetapan keputusan berisi peraturan perundang-undangan yang memerintahkan penetapan keputusan diawali dengan kata mengingatyang ditulis dengan huruf kapital pada awal kata, dengan ketentuan:
a. jika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan
pencantumannya memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan dan jika tingkatannya sama, disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya;
b. pencantuman UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan peraturan
dilengkapi dengan Nomor Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA yang diletakkan di antara tanda baca kurung; dan
c. pencantuman Peraturan Menteri dilengkapi dengan Nomor Berita Negara
yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
Pasal 30
Diktumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 26ayat (2) huruf d memuat kata MEMUTUSKAN, MENETAPKAN, dan materi pokok keputusan, dengan ketentuan:
a. katamemutuskanditulis tanpa spasi dengan huruf kapital secara simetris dan diakhiri dengan tanda baca titik dua;
b. kata MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital pada awal kata, dicantumkan sesudah kata MEMUTUSKAN, sejajar dengan kata Menimbang dan Mengingat, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua; dan
c. setelah kata MENETAPKAN dicantumkan nama keputusan yang ditetapkan, ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri tanda baca titik.
d. materi pokok keputusan diuraikan bukan dalam pasal- pasal melainkan diawali dengan bilangan bertingkat/diktum kesatu, kedua, ketiga dan seterusnya ditulis dengan huruf kapital; dan
e. apabila pada diktumkedua, ketiga dan seterusnya mengacu kepada diktum sebelumnya maka kata diktumditulis dengan huruf kapital pada awal kata.
(1) Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a. naskah dinas pengaturan;
b. naskah dinas penetapan;
c. naskah dinas penugasan;
d. naskah dinas korespondensi;
e. naskah dinas khusus; dan
f. naskah dinas elektronik.
(2) Naskah dinas pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. peraturan;
b. surat edaran; dan
c. prosedur operasional standar administrasi pemerintahan.
(3) Naskah dinaspenetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah keputusan.
(4) Naskah dinas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. instruksi;
b. surat perintah; dan
c. surat tugas.
(5) Naskah dinas korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. nota dinas;
b. memo;
c. surat dinas;
d. surat undangan; dan
e. surat pengantar.
(6) Naskah dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e terdiri atas:
a. nota kesepahaman;
b. perjanjian kerja sama;
c. surat kuasa;
d. berita acara;
e. surat keterangan;
f. surat pernyataan;
g. pengumuman;
h. laporan; dan
i. notula.
(7) Naskah dinas elektronik.
Pasal 3
Pasal 4
(1) Tembusan merupakan pemberitahuan kepada pihak lain atau pihak terkait yang dipandang perlu mengetahui substansi Naskah Dinas.
(2) Tembusan hanya digunakan apabila Naskah Dinasitu memerlukan tembusan.
(3) Apabila ada tembusan, kata tembusan ditulis dengan menggunakan huruf kapital pada awal kata tanpa garis bawah diikuti tanda baca titik dua sejajar dengan pembuka naskah dinas dan sebaris dengan singkatan NIP.
(4) Pihak yang diberi tembusan ditulis di bawah kata tembusan, dan apabila yang diberi tembusan lebih dari satu diberi nomor urut dengan angka Arab sejajar dengan kata tembusan.
(5) Pihak yang diberi tembusan tidak didahului singkatan Yth atau diikuti frasa sebagai laporanatau sebagai arsip.
(1) Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan Naskah Dinas yang bersifat mengatur.
(2) Jenis peraturan terdiri atas:
a. Peraturan Menteri; dan
b. Peraturan pemimpin unit organisasi.
(3) Peraturan pemimpin unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat dibentuk berdasarkan pendelegasian melalui peraturan perundang- undangan.
(4) Bagian peraturan terdiri atas:
a. kepala;
b. judul;
c. pembukaan;
d. batang tubuh;
e. penutup; dan
f. lampiran (jika diperlukan).
Pasal 6
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (4) huruf a menggunakan ketentuan sesuai dengan Pasal 3.
Pasal 7
(1) Judul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (4) huruf b memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama peraturan.
(2) Nama peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara singkat dengan hanya menggunakan 1(satu) kata atau frasa tetapi secara esensial maknanya mencerminkan isi peraturan.
Pasal 8
Pasal 9
(1) Batang tubuh atau isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (4) huruf d memuat materi pokok yang diatur dalam peraturan dan dirumuskan dalam pasal-pasal.
(2) Batang tubuh sebagaimana dimaksud padaayat
(1)memuat materi yang dikelompokkan sebagai berikut:
a. ketentuan umum;
b. materi pokok yang diatur;
c. ketentuan lain-lain (jika diperlukan);
d. ketentuan peralihan (jika diperlukan); dan
e. ketentuan penutup.
Pasal 10
(1) Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (4) huruf e terdiri atas penetapan dan pengundangan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud padaayat (1) terdiri atas:
a. kalimat agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam berita negara Republik INDONESIA;
b. tempat dan tanggal penetapan peraturan ditulis di sebelah kanan bawah, di bawah baris akhir isi peraturandiawali dengan kata ditetapkan ditulis dengan huruf kapital pada awal kata;
c. nama jabatanyang MENETAPKAN peraturan ditulis dengan huruf kapital, sejajar dengan kata ditetapkan, dan diakhiri dengan tanda baca koma;
d. tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN peraturan dibubuhkan di antara nama jabatan dan nama pejabat;
e. cap jabatan atau cap dinas dibubuhkan dengan menyentuh bagian sisi kiri tanda tangan; dan
f. nama lengkap pejabat yang menandatangani peraturan ditulis dengan huruf kapital dan sejajar dengan nama jabatan tanpa mencantumkan gelar dan nomor induk pegawai selanjutnya disingkat NIP.
(3) Frasa sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf a tidak berlaku untuk peraturan pemimpin unit organisasi.
(4) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. tempat dan tanggal pengundangan ditulis di sebelah kiri bawah, di bawah baris akhir penutup peraturan;
b. nama jabatan pejabat yang mengundangkan ditulis dengan huruf kapital, sejajar dengan kata diundangkan, dan diakhiri dengan tanda baca koma;
c. tanda tangan pejabat yang mengundangkan dibubuhkan di antara nama jabatan dan nama pejabat;
d. nama lengkap pejabat yang mengundangkan ditulis dengan huruf kapital dan sejajar dengan nama jabatan tanpa mencantumkan gelar dan NIP; dan
e. nomor dan tahun berita negara ditulis dengan huruf kapital sejajar dengan kata diundangkan.
(5) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku untuk peraturan pemimpin unit organisasi.
Pasal 11
(1) Naskah Peraturan sebelum ditetapkan terlebih dahulu dibubuhi paraf pejabat sesuai dengan kewenangannya pada setiap lembar Naskah Peraturan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Pejabat Eselon I/Pejabat Eselon IIpengusul, dan Sekretaris Jenderal untuk Peraturan Menteri, sedangkan
untuk peraturan selain Menteri dilakukan oleh pejabat Eselon II sesuai dengan substansi dan oleh pejabat Eselon III yang menangani bidang Hukum di unit organisasi masing-masing.
(3) Bentuk format paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 3dan 4 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Naskah Peraturan diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, dengan besar huruf 12, di atas kertas F4 dalam paper size:
a. custome size lebar 21 cm, panjang 33 cm;
b. margin atas 8 cm untuk halaman 1, dan 3 cm untuk halaman 2 dan seterusnya;
c. margin bawah 2,5 cm;
d. margin kiri 2,5 cm;
e. margin kanan 2,5 cm;
f. seluruh line spacing yang digunakan 1,5 (satu koma lima) dengan space before 0 pt dan after 0 pt; dan
g. pencantuman nomor halaman 2 dan seterusnya dicantumkan dibagian atas tengah dengan didahului dan diakhiri tanda baca (-), serta diberi jarak 1 (satu) spasi.
Pasal 13
Bentuk peraturan dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 5 dan 6 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf f ditandatangani oleh pejabat yang MENETAPKAN peraturan.
(2) Bentuk Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh sebagaimana tercantum pada Nomor 7 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan Naskah Dinas yang bersifat mengatur.
(2) Jenis peraturan terdiri atas:
a. Peraturan Menteri; dan
b. Peraturan pemimpin unit organisasi.
(3) Peraturan pemimpin unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat dibentuk berdasarkan pendelegasian melalui peraturan perundang- undangan.
(4) Bagian peraturan terdiri atas:
a. kepala;
b. judul;
c. pembukaan;
d. batang tubuh;
e. penutup; dan
f. lampiran (jika diperlukan).
Pasal 6
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (4) huruf a menggunakan ketentuan sesuai dengan Pasal 3.
Pasal 7
(1) Judul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (4) huruf b memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama peraturan.
(2) Nama peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara singkat dengan hanya menggunakan 1(satu) kata atau frasa tetapi secara esensial maknanya mencerminkan isi peraturan.
Pasal 8
Pasal 9
(1) Batang tubuh atau isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (4) huruf d memuat materi pokok yang diatur dalam peraturan dan dirumuskan dalam pasal-pasal.
(2) Batang tubuh sebagaimana dimaksud padaayat
(1)memuat materi yang dikelompokkan sebagai berikut:
a. ketentuan umum;
b. materi pokok yang diatur;
c. ketentuan lain-lain (jika diperlukan);
d. ketentuan peralihan (jika diperlukan); dan
e. ketentuan penutup.
Pasal 10
(1) Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (4) huruf e terdiri atas penetapan dan pengundangan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud padaayat (1) terdiri atas:
a. kalimat agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam berita negara Republik INDONESIA;
b. tempat dan tanggal penetapan peraturan ditulis di sebelah kanan bawah, di bawah baris akhir isi peraturandiawali dengan kata ditetapkan ditulis dengan huruf kapital pada awal kata;
c. nama jabatanyang MENETAPKAN peraturan ditulis dengan huruf kapital, sejajar dengan kata ditetapkan, dan diakhiri dengan tanda baca koma;
d. tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN peraturan dibubuhkan di antara nama jabatan dan nama pejabat;
e. cap jabatan atau cap dinas dibubuhkan dengan menyentuh bagian sisi kiri tanda tangan; dan
f. nama lengkap pejabat yang menandatangani peraturan ditulis dengan huruf kapital dan sejajar dengan nama jabatan tanpa mencantumkan gelar dan nomor induk pegawai selanjutnya disingkat NIP.
(3) Frasa sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf a tidak berlaku untuk peraturan pemimpin unit organisasi.
(4) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. tempat dan tanggal pengundangan ditulis di sebelah kiri bawah, di bawah baris akhir penutup peraturan;
b. nama jabatan pejabat yang mengundangkan ditulis dengan huruf kapital, sejajar dengan kata diundangkan, dan diakhiri dengan tanda baca koma;
c. tanda tangan pejabat yang mengundangkan dibubuhkan di antara nama jabatan dan nama pejabat;
d. nama lengkap pejabat yang mengundangkan ditulis dengan huruf kapital dan sejajar dengan nama jabatan tanpa mencantumkan gelar dan NIP; dan
e. nomor dan tahun berita negara ditulis dengan huruf kapital sejajar dengan kata diundangkan.
(5) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku untuk peraturan pemimpin unit organisasi.
Pasal 11
(1) Naskah Peraturan sebelum ditetapkan terlebih dahulu dibubuhi paraf pejabat sesuai dengan kewenangannya pada setiap lembar Naskah Peraturan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Pejabat Eselon I/Pejabat Eselon IIpengusul, dan Sekretaris Jenderal untuk Peraturan Menteri, sedangkan
untuk peraturan selain Menteri dilakukan oleh pejabat Eselon II sesuai dengan substansi dan oleh pejabat Eselon III yang menangani bidang Hukum di unit organisasi masing-masing.
(3) Bentuk format paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 3dan 4 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Naskah Peraturan diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, dengan besar huruf 12, di atas kertas F4 dalam paper size:
a. custome size lebar 21 cm, panjang 33 cm;
b. margin atas 8 cm untuk halaman 1, dan 3 cm untuk halaman 2 dan seterusnya;
c. margin bawah 2,5 cm;
d. margin kiri 2,5 cm;
e. margin kanan 2,5 cm;
f. seluruh line spacing yang digunakan 1,5 (satu koma lima) dengan space before 0 pt dan after 0 pt; dan
g. pencantuman nomor halaman 2 dan seterusnya dicantumkan dibagian atas tengah dengan didahului dan diakhiri tanda baca (-), serta diberi jarak 1 (satu) spasi.
Pasal 13
Bentuk peraturan dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 5 dan 6 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf f ditandatangani oleh pejabat yang MENETAPKAN peraturan.
(2) Bentuk Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh sebagaimana tercantum pada Nomor 7 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang penting dan mendesak.
(2) Bagian surat edaran terdiri atas:
a. kepala;
b. pembuka;
c. dasar hukum;
d. isi; dan
e. kaki.
Pasal 16
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Pembuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. alamat tujuan;
b. frasa surat edaran;
c. nomor; dan
d. tentang.
(2) Penulisan alamat tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didahului singkatan Yth., diikuti nama jabatan yang dituju, ditulis di bawah sebelah kiri kepala surat edaran.
(3) Frasa surat edaransebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditulis dengan huruf kapital di bawah alamat tujuan surat edaran dan simetris dengan kepala surat edaran.
(4) Kata nomorsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditulis dengan huruf kapital berisi nomor urut surat edaran dan tahun pembuatan secara simetris dengan frasa surat edaran.
(5) Kata tentangsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditulis dengan huruf kapital di bawah nomor dan simetris dengan frasa surat edaran.
Pasal 18
(1) Dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c berisi peraturan perundang-undangan yang mendasari pembuatan surat edaran.
(2) Isi surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. latar belakang dibuatnya surat edaran;
b. materi pokok surat edaran; dan
c. kalimat penutup yang berisi perintah pelaksanaan surat edaran.
Pasal 19
Kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. tanggal surat edaran selain Menteri ditulis di sebelah kanan bawah, di bawah baris akhir isi surat edaran, tanpa didahului nama tempat pembuatan;
b. nama jabatan pejabat yang menandatangani surat edaran ditulis di bawah dan sejajar dengan tanggal surat edaran dan menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata, kecuali kata penghubung, dan diakhiri tanda baca koma;
c. tanda tangan pejabat yang menandatangani surat edaran dibubuhkan di antara nama jabatan dan nama pejabat, dengan terlebih dahulu dibubuhi paraf oleh pejabat satu
tingkat dan dua tingkat di bawahnya yang bertugas menyiapkan konsep surat edaran tersebut;
d. cap jabatan atau cap dinas dibubuhkan dengan menyentuh bagian sisi kiri tanda tangan pejabat;
e. nama pejabat yang menandatangani surat edaran ditulis di bawah, sejajar dengan nama jabatan, dan menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata tanpa diapit dengan tanda kurung dan tanpa garis bawah; dan
f. singkatanNIP ditulis di bawah dan sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani serta menggunakan huruf kapital tanpa diakhiri dengan titik dan diikuti dengan nomor tanpa jarak bagi pejabat selain Menteri.
Pasal 20
Bentuk surat edaran dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 8, 9, dan 10 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf Ketiga Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan
Pasal 21
Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana, dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
Pasal 22
Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan terdiri atas:
a. bagian identitas; dan
b. bagianflowchart.
Pasal 23
Bagian identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas:
a. logo dan nama instansi/satuan kerja/unit kerja;
b. nomor Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan;
c. tanggal pembuatan;
d. tanggal revisi;
e. tanggal efektif;
f. pengesahan oleh pejabat yang berkompeten pada tingkat satuan kerja;
g. judul Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan;
h. dasar hukum;
i. keterkaitan;
j. peringatan;
k. kualifikasi pelaksana;
l. peralatan dan perlengkapan; dan
m. pencatatan dan pendataan.
Pasal 24
Bagian flowchart sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas:
a. nomor langkah kegiatan;
b. uraian langkah kegiatan;
c. pelaksana;
d. mutu baku yang berisi kelengkapan, waktu, dan output;
dan
e. keterangan.
Pasal 25
(1) Bentuk Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 11dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tata cara penyusunan Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang penting dan mendesak.
(2) Bagian surat edaran terdiri atas:
a. kepala;
b. pembuka;
c. dasar hukum;
d. isi; dan
e. kaki.
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Pembuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. alamat tujuan;
b. frasa surat edaran;
c. nomor; dan
d. tentang.
(2) Penulisan alamat tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didahului singkatan Yth., diikuti nama jabatan yang dituju, ditulis di bawah sebelah kiri kepala surat edaran.
(3) Frasa surat edaransebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditulis dengan huruf kapital di bawah alamat tujuan surat edaran dan simetris dengan kepala surat edaran.
(4) Kata nomorsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditulis dengan huruf kapital berisi nomor urut surat edaran dan tahun pembuatan secara simetris dengan frasa surat edaran.
(5) Kata tentangsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditulis dengan huruf kapital di bawah nomor dan simetris dengan frasa surat edaran.
Pasal 18
(1) Dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c berisi peraturan perundang-undangan yang mendasari pembuatan surat edaran.
(2) Isi surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. latar belakang dibuatnya surat edaran;
b. materi pokok surat edaran; dan
c. kalimat penutup yang berisi perintah pelaksanaan surat edaran.
Pasal 19
Kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. tanggal surat edaran selain Menteri ditulis di sebelah kanan bawah, di bawah baris akhir isi surat edaran, tanpa didahului nama tempat pembuatan;
b. nama jabatan pejabat yang menandatangani surat edaran ditulis di bawah dan sejajar dengan tanggal surat edaran dan menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata, kecuali kata penghubung, dan diakhiri tanda baca koma;
c. tanda tangan pejabat yang menandatangani surat edaran dibubuhkan di antara nama jabatan dan nama pejabat, dengan terlebih dahulu dibubuhi paraf oleh pejabat satu
tingkat dan dua tingkat di bawahnya yang bertugas menyiapkan konsep surat edaran tersebut;
d. cap jabatan atau cap dinas dibubuhkan dengan menyentuh bagian sisi kiri tanda tangan pejabat;
e. nama pejabat yang menandatangani surat edaran ditulis di bawah, sejajar dengan nama jabatan, dan menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata tanpa diapit dengan tanda kurung dan tanpa garis bawah; dan
f. singkatanNIP ditulis di bawah dan sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani serta menggunakan huruf kapital tanpa diakhiri dengan titik dan diikuti dengan nomor tanpa jarak bagi pejabat selain Menteri.
Pasal 20
Bentuk surat edaran dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 8, 9, dan 10 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf Ketiga Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan
Pasal 21
Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana, dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
Pasal 22
Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan terdiri atas:
a. bagian identitas; dan
b. bagianflowchart.
Pasal 23
Bagian identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas:
a. logo dan nama instansi/satuan kerja/unit kerja;
b. nomor Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan;
c. tanggal pembuatan;
d. tanggal revisi;
e. tanggal efektif;
f. pengesahan oleh pejabat yang berkompeten pada tingkat satuan kerja;
g. judul Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan;
h. dasar hukum;
i. keterkaitan;
j. peringatan;
k. kualifikasi pelaksana;
l. peralatan dan perlengkapan; dan
m. pencatatan dan pendataan.
Pasal 24
Bagian flowchart sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas:
a. nomor langkah kegiatan;
b. uraian langkah kegiatan;
c. pelaksana;
d. mutu baku yang berisi kelengkapan, waktu, dan output;
dan
e. keterangan.
Pasal 25
(1) Bentuk Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Nomor 11dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tata cara penyusunan Prosedur operasional standar administrasi pemerintahan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakanNaskah Dinas yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN.
(2) Bagian keputusan terdiri atas:
a. kepala;
b. judul;
c. pembukaan;
d. diktum;
e. kaki; dan
f. lampiran (jika diperlukan).
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26ayat (2) huruf a dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Judul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26ayat (2) huruf b memuat keterangan mengenai jenis, nomor keputusan, kode hal, tahun penetapan, kata tentang,dan nama keputusan.
(2) Nomor keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nomor urut keputusan dalam satu tahun takwim, kode hal, dan tahun pembuatan.
(3) Kode hal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan ketentuan sebagaimana tercantum pada Nomor36 huruf Ddalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kata tentang ditulis dalam huruf kapital secara simetris dibawah kata nomor.
(5) Nama keputusan dibuat secara singkat, dapat menggunakan satu kata atau frasa tetapi secara esensial maknanya telah dan mencerminkan isi keputusan.
Pasal 29
(1) Pembukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26ayat
(2) huruf c terdiri atas:
a. nama jabatan yang MENETAPKAN keputusan;
b. konsiderans;dan
c. dasar hukum.
(2) Nama jabatan yang MENETAPKAN keputusan sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan diakhiri dengan tanda baca koma.
(3) Konsiderans sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf b memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi latar belakang pembuatan keputusan, dengan ketentuan:
a. diawali dengan kata menimbangyang ditulis dengan huruf kapital pada awal kata;
b. jika memuat lebih dari satu pokok pikiran,setiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian; dan
c. setiap pokok pikiran ditulis secara urut dengan huruf abjad, diawali dengan kata bahwa, dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.
(4) Dasar hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat dasar kewenangan penetapan keputusan berisi peraturan perundang-undangan yang memerintahkan penetapan keputusan diawali dengan kata mengingatyang ditulis dengan huruf kapital pada awal kata, dengan ketentuan:
a. jika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan
pencantumannya memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan dan jika tingkatannya sama, disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya;
b. pencantuman UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan peraturan
dilengkapi dengan Nomor Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA yang diletakkan di antara tanda baca kurung; dan
c. pencantuman Peraturan Menteri dilengkapi dengan Nomor Berita Negara
yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
Pasal 30
Diktumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 26ayat (2) huruf d memuat kata MEMUTUSKAN, MENETAPKAN, dan materi pokok keputusan, dengan ketentuan:
a. katamemutuskanditulis tanpa spasi dengan huruf kapital secara simetris dan diakhiri dengan tanda baca titik dua;
b. kata MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital pada awal kata, dicantumkan sesudah kata MEMUTUSKAN, sejajar dengan kata Menimbang dan Mengingat, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua; dan
c. setelah kata MENETAPKAN dicantumkan nama keputusan yang ditetapkan, ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri tanda baca titik.
d. materi pokok keputusan diuraikan bukan dalam pasal- pasal melainkan diawali dengan bilangan bertingkat/diktum kesatu, kedua, ketiga dan seterusnya ditulis dengan huruf kapital; dan
e. apabila pada diktumkedua, ketiga dan seterusnya mengacu kepada diktum sebelumnya maka kata diktumditulis dengan huruf kapital pada awal kata.
BAB Keempat
Naskah Dinas Penugasan Paragraf Kesatu Instruksi
BAB Kelima
Naskah Dinas Korespondensi Paragraf Kesatu Nota Dinas
BAB Keenam
Naskah Dinas Khusus Paragraf Kesatu Nota Kesepahaman
Bentuk kepala Naskah Dinas:
a. kepala Naskah Dinas Menteri, dicantumkan lambang negara dan nama jabatan secara simetris;
b. kepala Naskah Dinas Staf Ahli, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, alamat, dan garis penutup secara simetris;
c. kepala Naskah Dinas Sekretariat Jenderal, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, alamat, dan garis penutup secara simetris;
d. kepala Naskah Dinas Unit Organisasi selain Sekretariat Jenderal, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, nama Unit Organisasi, alamat, dan garis penutup secara simetris;
e. kepala Naskah Dinas UPT, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, nama UPT, alamat, dan garis penutup secara simetris, tanpa mencantumkan nama unit organisasi pembinanya;
f. lambang Kementerian dicetak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0398/M/1977 dan dicetak berwarna atau hitam putih dengan ukuran tinggi 3 cm dan lebar 3 cm, sebagaimana tercantum pada Nomor 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. nama Kementerian dicetak pada baris pertama, Unit Organisasi atau UPT dicetak pada baris kedua, masing- masing dicetak dengan huruf kapital;
h. Unit Organisasi atau UPT dicetak lebih tebal daripada nama Kementerian;
i. nama Unit Kerja yang dipimpin oleh pejabat eselon II di lingkungan Unit Organisasi tidak dicantumkan pada kepala Naskah Dinas, kecuali Unit Kerja eselon II di lingkungan Unit Organisasi yang lokasinya terpisah dari Unit Organisasi induknya;
j. alamat ditulis lengkap pada baris akhir tanpa singkatan disertai kode pos, telepon, faksimile, dan laman apabila ada secara simetris;
k. kepala Naskah Dinas ditutup dengan menggunakan garis tebal tunggal;
l. jarak garis penutup dari tepi atas kertas 4,5 cm;
m. penulisan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan huruf Times New Roman ukuran 16, Unit Organisasi atau UPT menggunakan huruf Times New Roman ukuran 14, dan alamat menggunakan huruf Times New Roman ukuran 12; dan
n. bentuk kepala Naskah Dinas menggunakan contoh sebagaimana tercantum pada Nomor 2 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bentuk kepala Naskah Dinas:
a. kepala Naskah Dinas Menteri, dicantumkan lambang negara dan nama jabatan secara simetris;
b. kepala Naskah Dinas Staf Ahli, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, alamat, dan garis penutup secara simetris;
c. kepala Naskah Dinas Sekretariat Jenderal, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, alamat, dan garis penutup secara simetris;
d. kepala Naskah Dinas Unit Organisasi selain Sekretariat Jenderal, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, nama Unit Organisasi, alamat, dan garis penutup secara simetris;
e. kepala Naskah Dinas UPT, dicantumkan lambang Kementerian, nama Kementerian, nama UPT, alamat, dan garis penutup secara simetris, tanpa mencantumkan nama unit organisasi pembinanya;
f. lambang Kementerian dicetak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0398/M/1977 dan dicetak berwarna atau hitam putih dengan ukuran tinggi 3 cm dan lebar 3 cm, sebagaimana tercantum pada Nomor 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. nama Kementerian dicetak pada baris pertama, Unit Organisasi atau UPT dicetak pada baris kedua, masing- masing dicetak dengan huruf kapital;
h. Unit Organisasi atau UPT dicetak lebih tebal daripada nama Kementerian;
i. nama Unit Kerja yang dipimpin oleh pejabat eselon II di lingkungan Unit Organisasi tidak dicantumkan pada kepala Naskah Dinas, kecuali Unit Kerja eselon II di lingkungan Unit Organisasi yang lokasinya terpisah dari Unit Organisasi induknya;
j. alamat ditulis lengkap pada baris akhir tanpa singkatan disertai kode pos, telepon, faksimile, dan laman apabila ada secara simetris;
k. kepala Naskah Dinas ditutup dengan menggunakan garis tebal tunggal;
l. jarak garis penutup dari tepi atas kertas 4,5 cm;
m. penulisan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan huruf Times New Roman ukuran 16, Unit Organisasi atau UPT menggunakan huruf Times New Roman ukuran 14, dan alamat menggunakan huruf Times New Roman ukuran 12; dan
n. bentuk kepala Naskah Dinas menggunakan contoh sebagaimana tercantum pada Nomor 2 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pembukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
b. nama jabatan yang MENETAPKAN peraturan;
c. konsiderans;
d. dasar hukum; dan
e. diktum.
(2) Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud padaayat
(1) huruf a ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
(3) Nama jabatan yang MENETAPKAN peraturan sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf b ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan diakhiri dengan tanda baca koma.
(4) Konsiderans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi latar belakang pembuatan peraturan, dengan ketentuan:
a. diawali dengan kata Menimbang yang ditulis dengan huruf kapital pada awal kata;
b. jika memuat lebih dari satu pokok pikiran, setiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian; dan
c. setiap pokok pikiran ditulis secara urut dengan huruf abjad, diawali dengan kata bahwa, dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.
(5) Dasar hukum sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf d memuat dasar kewenangan pembentukan peraturan berisi peraturan perundang-undangan yang memerintahkan penetapan peraturan diawali dengan kata mengingatyang ditulis dengan huruf kapital pada awal kata, dengan ketentuan:
a. jika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantumannya memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan dan jika tingkatannya sama, disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya;
b. pencantuman UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan peraturan
dilengkapi dengan Nomor Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA yang diletakkan di antara tanda baca kurung; dan
c. pencantuman Peraturan Menteri dilengkapi dengan Nomor Berita Negara
yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
(6) Diktumsebagaimana dimaksud padaayat
(1) huruf e memuat kata MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN, dengan ketentuan:
a. katamemutuskanditulis tanpa spasi dengan huruf kapital secara simetris dan diakhiri dengan tanda baca titik dua;
b. kata MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital pada awal kata, dicantumkan sesudah kata MEMUTUSKAN, sejajar dengan kata Menimbang dan Mengingat, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua; dan
c. setelah kata MENETAPKAN dicantumkan nama peraturan yang ditetapkan, ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri tanda baca titik.
(1) Pembukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
b. nama jabatan yang MENETAPKAN peraturan;
c. konsiderans;
d. dasar hukum; dan
e. diktum.
(2) Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud padaayat
(1) huruf a ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
(3) Nama jabatan yang MENETAPKAN peraturan sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf b ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan diakhiri dengan tanda baca koma.
(4) Konsiderans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi latar belakang pembuatan peraturan, dengan ketentuan:
a. diawali dengan kata Menimbang yang ditulis dengan huruf kapital pada awal kata;
b. jika memuat lebih dari satu pokok pikiran, setiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian; dan
c. setiap pokok pikiran ditulis secara urut dengan huruf abjad, diawali dengan kata bahwa, dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.
(5) Dasar hukum sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf d memuat dasar kewenangan pembentukan peraturan berisi peraturan perundang-undangan yang memerintahkan penetapan peraturan diawali dengan kata mengingatyang ditulis dengan huruf kapital pada awal kata, dengan ketentuan:
a. jika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantumannya memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan dan jika tingkatannya sama, disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya;
b. pencantuman UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan peraturan
dilengkapi dengan Nomor Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA yang diletakkan di antara tanda baca kurung; dan
c. pencantuman Peraturan Menteri dilengkapi dengan Nomor Berita Negara
yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
(6) Diktumsebagaimana dimaksud padaayat
(1) huruf e memuat kata MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN, dengan ketentuan:
a. katamemutuskanditulis tanpa spasi dengan huruf kapital secara simetris dan diakhiri dengan tanda baca titik dua;
b. kata MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital pada awal kata, dicantumkan sesudah kata MEMUTUSKAN, sejajar dengan kata Menimbang dan Mengingat, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua; dan
c. setelah kata MENETAPKAN dicantumkan nama peraturan yang ditetapkan, ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri tanda baca titik.