Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: