SUSUNAN ORGANISASI
Polines memiliki organ yang terdiri atas:
a. Senat;
b. Direktur;
c. Satuan Pengawasan; dan
d. Dewan Pertimbangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Polines.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Polines.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Bagian;
c. Jurusan;
d. Pusat; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Paragraf Kesatu Direktur dan Wakil Direktur
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
Paragraf Kedua Wakil Direktur
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik;
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan;
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan; dan
d. Wakil Direktur Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
(3) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.
(5) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(6) Wakil Direktur Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan kerja sama.
Paragraf Ketiga Bagian
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan unsur pelaksana Polines yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Polines.
(2) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian terdiri atas:
a. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama; dan
b. Bagian Umum dan Keuangan.
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama di lingkungan Polines.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan layanan akademik;
c. pelaksanaan registrasi dan penyusunan data dan informasi;
d. pelaksanaan evaluasi kegiatan akademik:
e. pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan; dan
f. pelaksanaan administrasi kegiatan kerja sama.
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan;
c. Subbagian Kerja Sama; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
(2) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta layanan registrasi, kegiatan kemahasiswaan, kesejahteraan mahasiswa, dan hubungan alumni.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pemberian layanan administrasi kegiatan kerja sama.
Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan Polines.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
b. pelaksanaan urusan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
f. pelaksanaan urusan keuangan.
Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Kepegawaian;
c. Subbagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, keprotokolan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan barang milik negara.
(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Polines.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Paragraf Keempat Jurusan
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
(4) Penambahan Jurusan pada Polines ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Program Studi;
d. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan perangkat penunjang jurusan dalam satu atau sebagian cabang ilmu tertentu sesuai dengan keperluan dan program studi yang bersangkutan dan sumber daya dasar untuk pengembangan ilmu dan pendidikan.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Direktur melalui Ketua Jurusan.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang undangan.
Paragraf Kelima Pusat
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Direktur yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, dan pengembangan pembelajaran.
(2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Pusat terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan; dan
c. Pusat Pengembangan Pembelajaran.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
g. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan;
e. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pusat Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pusat Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
c. pelaksanaan pengembangan media dan sumber belajar;
d. pelaksanaan pengembangan metode pembelajaran; dan
e. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
f. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Pusat Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, Pasal 34 huruf c, dan Pasal 37 huruf c terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Keenam Unit Pelaksana Teknis
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma di lingkungan Polines.
(2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
UPT terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. UPT Bahasa; dan
d. UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan.
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Kepala UPT Perpustakaan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan pengembangan jaringan dan web site Polines;
c. pelaksanaan pendataan dan pemrograman;
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multi media;
e. pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi;
f. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi kepada mahasiswa; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan.
(2) Kepala UPT Bahasa dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
UPT Bahasa terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan sarana pendidikan.
(2) Kepala UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Polines.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pemberian layanan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Polines;
c. perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Polines;
d. pendataan sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki Polines; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, Pasal 48 huruf c, Pasal 52 huruf c, dan Pasal 56 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Polines.
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Polines.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Polines.