Pasal 1
1. Standar Kemahiran Berbahasa INDONESIA adalah standar penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa INDONESIA, baik secara lisan maupun tulis.
2. Uji Kemahiran Berbahasa INDONESIA, yang selanjutnya disingkat UKBI, adalah tes penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa INDONESIA yang mengacu pada Standar Kemahiran Berbahasa INDONESIA.
3. Penutur bahasa INDONESIA adalah orang yang berkomunikasi dengan menggunakan bahasa INDONESIA, baik warga
maupun warga negara asing.
4. Penutur jati adalah orang yang berkomunikasi dengan menggunakan bahasa INDONESIA sebagai bahasa ibu.
5. Penutur asing adalah orang yang berkomunikasi dengan menggunakan bahasa selain bahasa INDONESIA sebagai bahasa ibu.
6. Peserta UKBI adalah penutur bahasa INDONESIA, baik penutur jati maupun penutur asing, yang telah terdaftar di Pusat Pembinaan atau Tempat Uji Kemahiran Berbahasa INDONESIA untuk mengikuti UKBI.
7. Layanan Uji Kemahiran Berbahasa INDONESIA adalah pelaksanaan UKBI bagi peserta uji.
8. Tempat Uji Kemahiran Berbahasa INDONESIA, yang selanjutnya disebut TUKBI, adalah lembaga atau instansi sebagai tempat pelaksanaan UKBI yang ditetapkan oleh Menteri.
9. Badan adalah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
10. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
11. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.