Pasal 1
Kompetensi Teknis Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kompetensi Teknis Jabatan merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pengisian jabatan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi dan kabupaten/kota.