Pasal I
Ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2104) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: