Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERMEN Nomor 69 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
1. Ketentuan Pasal 792 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 792
Pusat Pengembangan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pengembangan, penerjemahan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.
2. Ketentuan Pasal 793 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792, Pusat Pengembangan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan, penerjemahan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
b. penyusunan program pengembangan, penerjemahan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
c. pelaksanaan pengkajian pengembangan, penerjemahan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
d. pelaksanaan pemetaan dan dokumentasi bahasa dan sastra;
e. pelaksanaan pembakuan bahasa dan kodifikasi bahasa dan sastra;
f. pelaksanaan penerjemahan dokumen negara, karya sastra, dan buku ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
g. pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra;
h. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan, penerjemahan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, penerjemahan, dan pelindungan bahasa dan sastra; dan
j. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan dan Pelindungan.
3. Ketentuan Pasal 795 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Bidang Pengkajian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengkajian bahasa dan sastra.
4. Ketentuan Pasal 796 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Bidang Pengkajian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengkajian bahasa dan sastra;
b. penyusunan pedoman pengkajian bahasa dan sastra;
c. pencatatan, perekaman, dokumentasi, dan pemetaan bahasa dan sastra;
d. pelaksanaan pengkajian bahasa dan sastra;
e. fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual bahasa dan sastra;
f. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengkajian bahasa dan sastra; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian bahasa dan sastra.
5. Ketentuan Pasal 798 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
(1) Subbidang Bahasa mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pedoman pengkajian serta pencatatan, perekaman, dokumentasi, pemetaan, dan evaluasi pelaksanaan pengkajian bahasa serta fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual di bidang bahasa.
(2) Subbidang Sastra mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pedoman pengkajian serta pencatatan, perekaman, dokumentasi, pemetaan, dan evaluasi pelaksanaan pengkajian sastra serta fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual di bidang sastra.
6. Ketentuan Pasal 799 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Bidang Pembakuan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan pembakuan dan pelindungan, bahasa dan sastra, dan penerjemahan dokumen negara, karya sastra, dan buku ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Ketentuan Pasal 800 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 799, Bidang Pembakuan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pembakuan, pelindungan, dan penerjemahan;
b. penyusunan pedoman pembakuan bahasa dan sastra;
c. pengayaan kosa kata;
d. pelaksanaan pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra;
e. pelaksanaan penerjemahan dokumen negara, karya sastra, buku ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
f. penyusunan bahan koordinasi di bidang pembakuan, pelindungan, dan penerjemahan;
g. fasilitasi pelaksanaan pembakuan, pelindungan, dan penerjemahan;
dan
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembakuan, pelindungan, dan penerjemahan.
8. Ketentuan Pasal 802 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
(1) Subbidang Pembakuan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman pembakuan, pengayaan kosa kata, pembakuan, dan penerjemahan dokumen negara, karya sastra, buku ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembakuan bahasa dan sastra serta penerjemahan.
(2) Subbidang Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman pelindungan, pemetaan, pencatatan, perekaman, konservasi, dan revitalisasi bahasa dan sastra serta evaluasi dan pelaporan pelindungan bahasa dan sastra.
9. Ketentuan Pasal 808 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pembinaan dan pemasyarakatan di bidang bahasa dan sastra.
10. Ketentuan Pasal 809 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 808, Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pembinaan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra;
b. penyusunan program pembinaan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra;
c. pemasyarakatan bahasa dan sastra;
d. peningkatan fungsi dan peran bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional;
e. peningkatan mutu tenaga kebahasaan, pengguna bahasa, penerjemah, dan juru bahasa;
f. pelaksanaan pengendalian penggunaan bahasa;
g. koordinasi dan fasilitasi pembinaan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembinaan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra; dan
i. pelaksanaan administrasi Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan.
11. Ketentuan Pasal 811 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Bidang pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pemasyarakatan bahasa dan sastra serta pemberian layanan juru bahasa.
12. Ketentuan Pasal 812 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 811, Bidang Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
b. pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
c. pemberian layanan juru bahasa;
d. fasilitasi pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
e. pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan;dan
f. pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra.
13. Ketentuan Pasal 814 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
(1) Subbidang Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan dan evaluasi pemasyarakatan, dan penyuluhan bahasa dan sastra.
(2) Subbidang Bantuan Teknis mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pemberian layanan dan bantuan teknis di bidang bahasa dan sastra serta pemberian layanan tenaga kebahasaan dan kesastraan, penerjemah, dan juru bahasa.
14. Ketentuan Pasal 816 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815, Bidang Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan peningkatan mutu pembelajaran bahasa dan sastra;
b. pelaksanaan pengembangan modul dan bahan ajar bahasa dan sastra;
c. pelaksanaan peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan, pengguna bahasa, penerjemah, dan juru bahasa;
d. pelaksanaan uji kemahiran berbahasa INDONESIA;
e. pelaksanaan peningkatan apresiasi sastra;
f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan modul dan bahan ajar bahasa dan sastra serta peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan, pengguna bahasa, penerjemah, dan juru bahasa; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembelajaran bahasa dan sastra dan peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan, pengguna bahasa, penerjemah, dan juru bahasa.
15. Ketentuan Pasal 818 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
(1) Subbidang Proses Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pengembangan modul dan bahan ajar bahasa dan sastra, serta koordinasi, fasilitasi, dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran bahasa dan sastra.
(2) Subbidang Pembinaan Tenaga Kebahasaan dan Kesastraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, peningkatan mutu, serta koordinasi, fasilitasi dan evaluasi peningkatan mutu tenaga kebahasaan, pengguna bahasa, penerjemah, dan juru bahasa.
16. Ketentuan Pasal 820 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819, Bidang Peningkatan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang peningkatan fungsi dan peran, pengendalian, dan pengawasan penggunaan bahasa;
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa;
c. pelaksanaan peningkatan fungsi dan peran bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional;
d. pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan penggunaan bahasa;
e. penyusunan bahan pemberian penghargaan bahasa dan sastra;
f. koordinasi dan fasilitasi pengawasan dan tindak lanjut pengawasan penggunaan bahasa; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan peningkatan fungsi dan peran, pengendalian, dan pengawasan penggunaan bahasa.
17. Ketentuan Pasal 822 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
(1) Subbidang Peningkatan Fungsi dan Peran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, peningkatan fungsi dan peran, serta koordinasi, fasilitasi, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan fungsi dan peran bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional.
(2) Subbidang Pengendalian Penggunaan Bahasa mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa, pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan penggunaan bahasa, pemberian penghargaan bahasa dan sastra serta koordinasi, fasilitasi, dan evaluasi penggunaan bahasa.
18. Ketentuan Pasal 824 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 794 huruf e dan Pasal 810 huruf e mempunyai tugas melakukan kegiatan fungsional mendukung pelaksanaan tugas pada Sekretariat Badan, Pusat Pengembangan dan Pelindungan, dan Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang kegiatannya.
(3) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Sekretariat Badan, Pusat Pengembangan dan Pelindungan, dan Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan.
(4) Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN