Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 822), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(6) dan ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: