Pasal I
Mengubah Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.