Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Risiko adalah proses mengidentifikasi peristiwa yang berpotensi dapat memengaruhi satuan kerja, mengelola Risiko agar berada dalam batas toleransi Risiko (risk appetite), dan menyediakan penjaminan memadai terkait pencapaian tujuan satuan kerja.
2. Risiko adalah segala sesuatu yang berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan yang diukur berdasarkan kemungkinan dan dampaknya.
3. Risiko Melekat adalah Risiko sebelum diterapkannya kegiatan pengendalian untuk memitigasi Risiko.
4. Risiko Sisa adalah Risiko yang masih tetap ada setelah dilakukannya kegiatan pengendalian untuk mengurangi kemungkinan dan dampak Risiko.
5. Risiko Strategis adalah Risiko yang disebabkan oleh perubahan kebijakan dan lingkungan kerja.
6. Risiko Operasional adalah Risiko yang disebabkan oleh kegagalan pada sumber daya manusia, proses, dan sistem di satuan kerja, faktor eksternal, dan Risiko yang ditimbulkan oleh aspek-aspek legal
7. Risiko Keuangan adalah Risiko yang disebabkan oleh kegagalan pihak-pihak dalam memenuhi kewajibannya.
8. Risiko Kepatuhan adalah Risiko yang disebabkan oleh tidak dipatuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan perundang-undangan.
9. Risiko Kecurangan adalah Risiko yang disebabkan oleh adanya kecurangan.
10. Unit Kepatuhan Manajemen Risiko (Compliance Office for Risk Management) adalah Inspektorat Jenderal yang bertugas melaksanakan audit terhadap penerapan Manajemen Risiko pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
11. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
13. Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian.