Pasal 1
(1) Buku kurikulum 2013 untuk SMA/MA kelas X kelompok peminatan Matematika dan Ilmu-Ilmu Alam yang terdiri atas:
a. Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Buku Panduan Guru sebagai buku guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran.
(2) Buku kurikulum 2013 untuk SMA/MA kelas X kelompok peminatan Ilmu-Ilmu Sosial yang terdiri atas:
a. Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Buku Panduan Guru sebagai buku guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran.
(3) Buku kurikulum 2013 untuk SMA/MA kelas X kelompok peminatan ilmu-ilmu bahasa dan budaya yang terdiri atas:
a. Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Buku Panduan Guru sebagai buku guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran.