Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kebudayaan.
3. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
PERMEN Nomor 65 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
JENIS, BENTUK DAN SASARAN
PERSYARATAN
MEKANISME PEMBERIAN
KEWAJIBAN
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
PEMBERHENTIAN/PEMBATALAN
PENUTUP