Rincian Tugas Kantor Bahasa:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Kantor Bahasa;
b. melaksanakan pengkajian bahasa dan sastra;
c. melaksanakan pemetaan bahasa dan sastra;
d. melaksanakan pemasyarakatan bahasa dan sastra INDONESIA;
e. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pengkajian bahasa dan sastra;
f. melaksanakan fasilitasi pemasyarakatan bahasa dan sastra INDONESIA;
g. melaksanakan pemberian layanan informasi dan publikasi kebahasaan dan kesastraan;
h. melaksanakan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang kebahasaan dan kesastraan;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengkajian, pemasyarakatan, dan kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan;
j. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Kantor Bahasa;
k. melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Kantor Bahasa;
l. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
m. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak;
n. melaksanakan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan Kantor Bahasa;
o. melaksanakan penyusunan laporan keuangan Kantor Bahasa;
p. melaksanakan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Kantor Bahasa;
q. melaksanakan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan, dan mutasi pegawai lainnya di lingkungan Kantor Bahasa;
r. melaksanakan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Kantor Bahasa;
s. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya;
t. melaksanakan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan izin/tugas belajar;
u. melaksanakan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai Kantor Bahasa;
v. melaksanakan urusan disiplin dan pembinaan pegawai serta pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Kantor Bahasa;
w. melaksanakan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kantor Bahasa;
x. melaksanakan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja Kantor Bahasa;
y. melaksanakan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan prosedur, dan standar pelayanan di lingkungan Kantor Bahasa;
z. melaksanakan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Kantor Bahasa;
aa. melaksanakan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen Kantor Bahasa;
bb. melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, perawatan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Kantor Bahasa;
cc. melaksanakan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara;
dd. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Kantor Bahasa;
ee. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan sarana dan prasarana lainnya;
ff.
melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Kantor Bahasa;
gg. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Kantor Bahasa;
hh. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Kantor Bahasa; dan ii.
melaksanakan penyusunan laporan Kantor Bahasa.