Pasal 1
(1) Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2) Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK/Paket C Kejuruan pada setiap program keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
(3) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.