Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Balai Bahasa;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Balai Bahasa;
c. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Balai Bahasa;
d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
e. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan Balai Bahasa;
f. melakukan penyusunan laporan keuangan Balai Bahasa;
g. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak;
h. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Balai Bahasa;
i. melakukan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan, dan mutasi pegawai di lingkungan Balai Bahasa;
j. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Balai Bahasa;
k. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai dan administrasi kepegawaian lainnya;
l. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan izin tugas belajar;
m. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai Balai Bahasa;
n. melakukan urusan disiplin dan pembinaan pegawai serta usul pemberian penghargaan pegawai Balai Bahasa;
o. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Balai Bahasa;
p. melakukan penyusunan bahan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja di lingkungan Balai Bahasa;
q. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur, dan standar pelayanan di lingkungan Balai Bahasa;
r. melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat Balai Bahasa;
s. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Balai Bahasa;
t. melakukan penataan, pemeliharaan, dan penghapusan arsip dan dokumen di lingkungan Balai Bahasa;
u. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Balai Bahasa;
v. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara;
w. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Balai Bahasa;
x. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan sarana dan prasarana lainnya;
y. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Balai Bahasa;
z. melakukan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Balai Bahasa; dan aa. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Balai Bahasa.