Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan;
2. Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
3. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan;
4. Pramuka adalah warga
yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka;
5. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka;
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;