Membubarkan Balai Pengembangan dan Layanan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 2
(1) Semua aset dan sumber daya manusia Balai Pengembangan dan Layanan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi aset dan sumber daya manusia Politeknik Maritim Negeri INDONESIA.
(2) Pengalihan aset dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan dan Layanan Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN