DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan;
d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
e. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pendanaan sekolah menengah kejuruan;
f. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan;
g. melaksanakan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
h. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan pembinaan sekolah menengah kejuruan;
i. melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan sekolah menengah kejuruan;
j. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pembinaan sekolah menengah kejuruan;
k. melaksanakan koordinasi penanganan pengaduan di lingkungan Direktorat;
l. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi tindak lanjut audit internal dan eksternal;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
Rincian Tugas Seksi Program adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat;
No.1980, 2015
c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kurikulum, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik sekolah menengah kejuruan;
e. melakukan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan;
f. melakukan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
g. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan;
h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pendanaan sekolah menengah kejuruan;
i. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan pembinaan sekolah menengah kejuruan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Evaluasi adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, kerja sama dan anggaran Direktorat;
c. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, kerja sama dan anggaran Direktorat;
d. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan, anggaran, kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan;
e. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan, anggaran kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah kejuruan;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi fasilitasi pendanaan sekolah menengah kejuruan;
g. melakukan penyusunan bahan koordinasi penanganan pengaduan di lingkungan Direktorat;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi tindak lanjut audit internal dan eksternal;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
j. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan
k. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
Rincian Tugas Subdirektorat Kurikulum adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kurikulum sekolah menengah kejuruan;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan penilaian sekolah menengah kejuruan;
d. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
e. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
f. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan teaching factory pada sekolah menengah kejuruan;
h. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
No.1980, 2015
i. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
j. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Pembelajaran adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran pada sekolah menengah kejuruan;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran pada sekolah menengah kejuruan;
d. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran pada sekolah menengah kejuruan;
e. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran pada sekolah menengah kejuruan;
f. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran pada sekolah menengah kejuruan;
g. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran pada sekolah menengah kejuruan;
h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan teaching factory di bidang pembelajaran pada sekolah menengah kejuruan;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran pada sekolah menengah kejuruan;
j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran pada sekolah menengah kejuruan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
l. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Penilaian adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
d. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
e. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
f. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
g. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
No.1980, 2015
Rincian Tugas Seksi Kelembagaan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan sekolah menengah kejuruan;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan sekolah menengah kejuruan;
d. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan sekolah menengah kejuruan;
e. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan sekolah menengah kejuruan;
f. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan sekolah menengah kejuruan;
g. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan sekolah menengah kejuruan ;
h. melakukan penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA;
No.1980, 2015
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang kelembagaan sekolah menengah kejuruan;
j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan sekolah menengah kejuruan;
melakukan penyusunan bahan kerja sama di bidang kelembagaan sekolah menengah kejuruan;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Seksi Sarana dan Prasarana adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan;
d. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan;
e. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan;
f. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan;
g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan;
h. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pembangunan technopark di lingkungan sekolah menengah kejuruan;
j. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan;
k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan;
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Subdirektorat Peserta Didik adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang peserta didik sekolah menengah kejuruan;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah kejuruan;
d. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah kejuruan;
e. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah kejuruan;
f. melaksanakan penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah kejuruan;
g. melaksanakan pemberian bimbingan teknis di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah kejuruan;
h. melaksanakan supervisi di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah menengah kejuruan;
No.1980, 2015
i. melaksanakan urusan pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik sekolah menengah kejuruan;
j. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik sekolah menengah kejuruan;
k. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peserta didik di bidang peserta didik sekolah menengah kejuruan;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Bakat dan Prestasi adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang bakat dan prestasi peserta didik sekolah menengah kejuruan;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang bakat dan prestasi peserta didik sekolah menengah kejuruan;
d. melakukan penyusunan bahan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan bakat dan prestasi peserta didik sekolah menengah kejuruan;
e. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang bakat dan prestasi peserta didik sekolah menengah kejuruan;
f. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang bakat dan prestasi peserta didik sekolah menengah kejuruan;
g. melakukan urusan pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik sekolah;
h. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bakat dan prestasi peserta didik sekolah menengah kejuruan;
i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bakat dan prestasi peserta didik sekolah menengah kejuruan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Kepribadian adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter dan kepribadian peserta didik sekolah menengah kejuruan;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter dan kepribadian peserta didik sekolah menengah kejuruan;
d. melakukan penyusunan bahan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter dan kepribadian peserta didik sekolah menengah kejuruan;
e. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter dan kepribadian peserta didik sekolah menengah kejuruan;
f. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter dan kepribadian peserta didik sekolah menengah kejuruan;
g. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter dan kepribadian peserta didik sekolah menengah kejuruan;
No.1980, 2015
h. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter dan kepribadian peserta didik sekolah menengah kejuruan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian Tugas Subdirektorat Penyelarasan Kejuruan dan Kerja sama Industri adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelarasan kejuruan dan kerja sama industri sekolah menengah kejuruan;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelarasan kejuruan dan kerja sama industri sekolah menengah kejuruan;
d. melaksanakan penyusunan pemetaan program keahlian sekolah menengah kejuruan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri;
e. melaksanakan rintisan kerja sama dunia usaha dan dunia industri dalam rangka tanggung jawab sosial di bidang pendidikan (Corporate Social Responsibility);
f. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelarasan kejuruan dan kerja sama industri sekolah menengah kejuruan;
g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi kerja sama industri sekolah menengah kejuruan;
h. melaksanakan pemberian bimbingan teknis di bidang penyelarasan kejuruan dan kerja sama industri sekolah menengah kejuruan;
i. melaksanakan supervisi di bidang penyelarasan kejuruan dan kerja sama industri sekolah menengah kejuruan;
j. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelarasan
kejuruan dan kerja sama industri sekolah menengah kejuruan;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat;
l. melaksanakan penyusunan laporan di bidang penyelarasan kejuruan dan kerjasana industri sekolah menengah kejuruan; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Seksi Penyelarasan Kejuruan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan dibidang penyelerasan kejuruan;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelarasan kejuruan;
d. melakukan penyusunan pemetaan program keahlian sekolah menengah kejuruan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri;
e. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelarasan kejuruan;
f. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penyelarasan kejuruan;
g. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penyelarasan kejuruan;
h. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelarasan kejuruan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
No.1980, 2015
Rincian Tugas Seksi Kerja sama Industri adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama industri;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama industri;
d. melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama industri;
e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi kerja sama industri;
f. melakukan penyusunan bahan rintisan kerja sama dunia usaha dan dunia industri dalam rangka tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility);
g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama industri;
h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama industri;
i. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama industri;
j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama industri;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
l. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat;
c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat;
d. melakukan urusan kepegawaian Direktorat;
e. melakukan penyiapan bahan ketatalaksanaan Direktorat;
f. melakukan urusan keuangan Direktorat;
g. melakukan urusan barang milik negara di lingkungan Direktorat;
h. melakukan urusan dukungan penyelenggaraan rapat dinas dan penerimaan tamu Direktorat;
i. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat;
j. melakukan urusan dokumentasi kegiatan Direktorat;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian dan dokumen-dokumen Subdit di lingkungan Direktorat; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian.