Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dipindahkan untuk mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
2. Sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik yang kedua bagi guru dalam jabatan.
3. Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut LPTK adalah Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk pelaksanaan proses sertifikasi.
4. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru adalah proses pelatihan guru bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat nasional sesuai dengan tugas atau yang diampu sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
6. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat profesinya dan pemenuhan beban jam mengajar.