Pasal 1
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan MENETAPKAN hasil pemetaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel urusan pendidikan dan kebudayaan dari setiap daerah provinsi dan kabupaten/kota.
PERMEN Nomor 61 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.