Pasal 1
(1) Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan institusi induk bagi Pusat Regional The Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Open (SEAMEO) and Learning Centre di INDONESIA (SEAMOLEC) di INDONESIA.
(2) Dalam memperlancar pelaksanaan tugas sebagai Pusat Regional SEAMEO, Sekretariat Jenderal membantu dan/atau memberikan fasilitas yang diperlukan.