Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SD/SDLB diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :