Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 890), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: