Pasal 1
Mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015.
PERMEN Nomor 59 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.