Pasal 1
(1) Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan.
(2) Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada jalur formal yang mencakup SD/MI, SDLB, SPK, dan jalur nonformal yang mencakup PKBN, SKB, PPS atau Kelompok Belajar yang menyelenggarakan program Paket A setara SD dan Program Ula.