Pasal 1
Bantuan operasional perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah yang selanjutnya disebut BOPTN merupakan bantuan biaya dari Pemerintah yang diberikan pada perguruan tinggi negeri untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat tidak adanya kenaikan sumbangan pendidikan (SPP) di perguruan tinggi negeri.