Membubarkan Balai Grafika Medan dan Balai Grafika Makassar.
Pasal 2
Semua asset dan sumber daya manusia pada Balai Grafika Medan dan Balai Grafika Makassar di alihkan menjadi asset dan sumber daya manusia Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 127/O/2004 tentang Perubahan Balai Pelatihan Teknologi Grafika Menjadi Balai Grafika dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 127/O/2004 tentang Perubahan Balai Pelatihan Teknologi Grafika Menjadi Balai Grafika dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN