Pasal 1
Rincian Tugas Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Lembaga;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Lembaga;
c. melaksanakan penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
d. melaksanakan pengelolaan sistem informasi kompetensi kepala sekolah;
e. melaksanakan pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi kepala sekolah;
f. melaksanakan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
g. melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
h. melaksanakan kerjasama di bidang pengembangan dan pemberdayaan calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
i. melaksanakan evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
j. melaksanakan pengembangan model peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Lembaga; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Lembaga.