Pasal 1
Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan (BPMTPK):
a. melaksanakan penyusunan program kerja BPMTPK;
b. melaksanakan analisis model media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan;
c. melaksanakan perancangan model media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan;
d. melaksanakan pembuatan model media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan;
e. melaksanakan pengelolaan sarana dan peralatan media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan;
f. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pemanfaatan model media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan;
g. melaksanakan fasilitasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
h. melaksanakan pengelolaan sistem informasi di bidang pengembangan media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan;
i. melaksanakan kemitraan di bidang media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan;
j. melaksanakan urusan hubungan masyarakat di bidang pengembangan media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengembangan media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan;
l. melakukan evaluasi fasilitasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen BPMTPK;
n. melaksanakan urusan ketatausahaan BPMTPK; dan
o. melaksanakan penyusunan laporan BPMTPK.