Pasal 1
(1) Balai Arkeologi adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Balai Arkeologi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pusat Arkeologi Nasional.
PERMEN Nomor 56 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
ESELONISASI
LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
TATA KERJA
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP