Pasal 1
DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SD/SDLB digunakan untuk membiayai rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan dengan proporsi:
a. rehabilitasi ruang kelas sebesar 80%; dan
b. pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan 20%.