Pasal 1
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pengawasan;
d. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang pengawasan;
e. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang pengawasan;
f. melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengawasan;
g. melaksanakan penelaahan dan pembahasan anggaran;
h. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengawasan;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengawasan;
j. melaksanakan penyajian informasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengawasan;
k. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengawasan;
l. melaksanakan penyusunan bahan rapat pimpinan dan risalah rapat dinas Inspektorat Jenderal;
m. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Inspektorat Jenderal;
n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
o. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan
p. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.