Pasal 1
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi Tahun anggaran 2011 meliputi:
a. Program Pendidikan Dasar;
b. Program Pendidikan Menengah;
c. Program Pendidikan Nonformal dan Informal; dan
d. Program Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2) Rincian program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Program Pendidikan Dasar meliputi:
1. peningkatan Akses dan Mutu PK dan PLK TKLB/SDLB/SMPLB;
2. penjaminan kepastian layanan pendidikan SMP/SMPLB;
3. penyediaan subsidi pendidikan SMP/SMPLB berkualitas;
4. penyediaan layanan pendidikan TK;
5. penjaminan kepastian layanan pendidikan SD;
6. penyediaan subsidi pendidikan SD/SDLB berkualitas; dan
7. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan TK dan pendidikan dasar.
b. Program Pendidikan menegah meliputi:
1. peningkatan akses dan mutu PK dan PLK SMA/SMLB;
2. penyediaan dan peningkatan pendidikan SMA/SMLB; dan
3. penyediaan dan peningkatan pendidikan SMK.
c. Program Pendidikan Nonformal dan Informal meliputi:
1. penyediaan layanan kursus dan pelatihan;
2. penyediaan layanan PAUD nonformal;
3. penyediaan layanan pendidikan kesetaraan;
4. penyediaan layanan pendidikan masyarakat; dan
5. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan nonformal dan informal.
d. Program Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi:
1. penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal; dan
2. penyediaan guru untuk seluruh jenjang pendidikan.
(3) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.