Pasal 1
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Badan dan Badan;
c. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
d. melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
e. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan dan tarif layanan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
g. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
i. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan
j. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Badan dan Badan.