Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 067/O/2005 Tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Kupang, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 54 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.