Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2014 tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah diubah sebagai berkut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: